Syarat-syarat Menjadi Anggota Banjar Suka Duka Hindu Dharma (SDHD) Depok : a. Warga Negara Indonesia yang beragama Hindu; b. Berdomisili di Depok dan sekitarnya; c. Sudah kawin dan atau sudah berusia minimal 21 tahun, kecuali salah satu anak yang akan menggantikan kedudukan orang tuanya sebagai Kepala Keluarga; d. Calon anggota yang baru menikah dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah menikah wajib mendaftar sebagai anggota banjar. Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan belum mendaftar, dianggap belum menjadi anggota banjar; e. Anggota banjar yang tercantum dalam KK (Kartu Keluarga) Banjar, jika meninggalkan Depok dalam kurun waktu 1 (satu) tahun dan tidak melaksanakan kewajibannya akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 10 Anggaran Rumah Tangga; f. Setiap KK Banjar tidak boleh memiliki lebih dari satu Kepala Keluarga kecuali dalam KK Banjar tersebut hanya terdaftar satu anak; g. Apabila dalam kondisi butir 6 (enam) terjadi wajib mendaftarkan ulang keanggotaan dalam KK Banjar untuk menggantikan Kepala Keluarga yang terdaftar sebelumnya; h. Pada saat mendaftarkan keanggotaan wajib memilih tempek sesuai dengan pilihannya; i. Mengisi formulir keanggotaan yang tersedia dan disahkan oleh Pengurus Banjar.
Data Keanggotaan Banjar wajib diperbaharui setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Pengurus Banjar berdasarkan data yang diserahkan oleh Pengurus Tempek;
Data Kepengurusan Banjar yang telah diperbaharui wajib disampaikan kepada anggota Banjar;
Anggota Banjar Wajib mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan lain yang ditetapkan;
Pengaturan lebih lanjut mengenai keanggotaan banjar akan diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Banjar yang diputuskan melalui rapat Banjar bersama Ketua Tempek.